Pembentukan Lembaga Penjaminan Polis Asuransi Butuh Payung Hukum

Pembentukan Lembaga Penjaminan Polis Asuransi Butuh Payung Hukum

bisniskeuangan.kompas.com   |   Pramdia Arhando Julianto   |   Rabu, 5 April 2017

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan mengungkapkan, pembentukan lembaga penjamin polis asuransi tidak diatur dalam Undang-Undang LPS.

"Itu tidak dicakup dalam Undang-Undang (UU) LPS, UU LPS hanya mencakup penjaminan simpanan bank," ujar Fauzi di Jakarta.

Menurutnya, pembentukan lembaga penjamin polis asuransi bisa saja dilakukan sepanjang ada perubahan dalam UU LPS.

"Kalau misalnya peran LPS mau dikembangkan otomatis UU harus diubah, kami di LPS mengacu pada UU yang ada," tegasnya.

Fauzi menjelaskan, jika melihat UU LPS, dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, yang dijamin adalah simpanan di perbankan.

Fauzi juga mengatakan, pembentukan lembaga penjamin polis asuransi harus dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Mungkin saja tetapi tentunya harus dibahas pemerintah dan DPR, karena harus ada payung hukumnya UU," pungkasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendesak pembentukan lembaga yang menjamin polis asuransi seperti halnya Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) di industri perbankan.

Pembentukan lembaga penjaminan polis asuransi diperlukan, apabila perusahaan asuransi bangkrut, penjaminan risiko nasabah tetap bisa dilakukan.

Pembentukan lembaga penjaminan polis dinilai krusial dengan melihat kasus yang dialami oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang tengah menghadapi kesulitan pembayaran klaim asuransi sepanjang tahun 2017 yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.

Chat Via WhatsApp (+62 21 31931006)
aditama aditama camera