Investasi di Bawah Rp 500 Miliar Dapat Mini Tax Holiday, Apa Itu?

Investasi di Bawah Rp 500 Miliar Dapat Mini Tax Holiday, Apa Itu?

finance.detik.com   |   Hendra Kusuma   |   Senin, 28 Mei 2018

Selasa, 22 Mei 2018 14:34 WIB

Investasi di Bawah Rp 500 Miliar Dapat Mini Tax Holiday, Apa Itu?

Hendra Kusuma - detikFinance

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyebutkan tengah menyusun insentif pajak bagi investor yang ingin menanamkan dananya di Indonesia. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif yang tengah disusun ini untuk investasi Rp 500 miliar ke bawah.

Insentif yang sudah diterbitkan pemerintah yakni tax holiday atau libur bayar pajak untuk investasi Rp 500 miliar ke atas.

"Kemudian ada pertanyaan apakah mungkin perusahaan lain yang di bawah Rp 500 miliar juga mendapatkan dengan kriteria tertentu," kata Suahasil di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).

Insentif baru ini juga dinamakan mini tax holiday yang ditujukan terhadap industri pionir. Namun, kata Suahasil, hal tersebut masih dalam proses pembahasan.

"Karena dia yang untuk Rp 500 miliar ke bawah sebutan nickname-nya tax holiday mini. Itu lagi kita desain bagaimana skemanya, tapi maksudnya adalah untuk yang di bawah Rp 500 miliar," jelas dia.

Di tempat terpisah, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, batas minimal investasi yang mendapatkan mini tax holiday sebesar Rp 100 miliar.

"Investasi di bawah Rp 500 miliar tapi di atas Rp 100 miliar diberikan mini tax holiday," kata Azhar.

Mini tax holiday yang dimaksud, Azhar menjelaskan, berupa pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 50% selama lima tahun.

"Kalau tax holiday, pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 100% untuk 5-20 tahun, tergantung besarnya investasi yang di atas Rp 500 miliar," ungkap dia.

Chat Via WhatsApp (+62 21 31931006)
aditama aditama camera