Kemenaker tetapkan patokan kenaikan upah minimum tahun depan 8,03%

Kemenaker tetapkan patokan kenaikan upah minimum tahun depan 8,03%

insight.kontan.co.id   |   Sumber : Harian KONTAN Editor: Thomas Hadiwinata   |   Rabu, 17 Oktober 2018

KONTAN.CO.ID - Perdebatan sengit penetapan upah minimum untuk 2019 di berbagai daerah boleh jadi akan segera dimulai. Ini menyusul penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tertanggal 15 Oktober 2018.

Isi SE ini meminta seluruh gubernur untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 secara serentak pada 1 November 2018. Melalui surat itu, Menaker juga meminta penetapan upah minimum 2019 menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai persentase kenaikan upah minimum.

Chat Via WhatsApp (+62 21 31931006)
aditama aditama camera