
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Heru Pambudi mengatakan bahwa tarif
cukai plastik akan dipungut pada produsen / pabrik kantong plastik.
Dasar hukumnya adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Disebutkan bahwa cukai bisa dikenakan pada barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan
dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan
Nasrudin Joko Surjono yang mengatakan, pemberlakuan cukai ini diharapkan efektif untuk
mengurangi penggunaan plastik di masyarakat bukan untuk mencari tambahan pendapatan negara semata.
Tarif cukai plastik yang diusulkan adalah Rp30.000/kg atau sekitar Rp. 200 perlembar,
Jika ditambah dengan pungutan yang diterapkan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) per Maret 2019
maka Harga kantong palstik tersebut menjadi sekitar Rp 450 hingga Rp 500 per lembar.
jenis plastik yang dikenakan cukai adalah jenis kantong karena paling tidak diminati untuk didaur ulang
yaitu kantong plastik dengan bahan dasar petroleum yang biasanya terbawa sungai ke laut atau menumpuk di TPA.
Untuk kantong plastik berbahan nabati atau bisa oxo-degradable dalam 2-3 tahun dapat lebih rendah bahkan
dapat dibebaskan sama sekali atau nol karena lebih ramah lingkungan dan bertujuan untuk mengubah gaya hidup
masyarakat menjadi lebih minim plastik.
Namun demikian Komisi XI DPR meminta Kemenkeu untuk melakukan kajian kembali mengenai rencana cukai
kantong plastik tersebut. Terutama mengenai tata cara serta pengelolaan pengambilan fdana cukai tersebut
agar lebih tepat sasaran dan pengalokasian dana tersebut untuk pengelolaan limbah plastik nantinya.