
Perusahaan jasa keuangan non bank / perusahaan pembiayaan saat ini sudah umum dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.
Ternyata banyak yang tidak mengetahui lebih detail perbedaan lembaga pembiayaan dengan Perbankan.
Jika mendengar kata “leasing” mungkin bukan istilah yang baru.
Namun secara umum, masyarakat mempersepsikan leasing sebagai perusahaan yang menawarkan jasa kredit pada kendaraan seperti mobil atau motor selain perbankan atau yang kita kenal dengan KKB (Kredit Kendaraan Bermotor)
debitur dapat menghubungi perusahaan pembiayaan dan selanjutnya tenaga pemasaran akan memberikan perhitungan besaran cicilan yang akan dibayar setiap bulannya termasuk biaya asuransi, administrasi dan bunga pinjaman.
Kenyataan yang terjadi Sewa Guna Usaha atau yang lebih dikenal dengan nama leasing lebih mengacu kepada pembiayaan pada aset yang sifatnya untuk perusahaan seperti kendaraan operasional, mesin, dan alat berat.
Sedangkan pembiayaan kendaraan yang dikenal oleh kita selama ini, sebenarnya masuk dalam kategori pembiayaan konsumen.
Perusahaan Pembiayaan memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional,
yaitu sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan permodalan dan atau untuk membeli asset / barang.
Selain memahami peran lembaga pembiayaan hendaknya dalam memilih lembaga pembiayaan yang kredibel yang diawasi oleh OJK Agar transaksi Anda lebih aman dan terjamin.