
Mengenal literasi keuangan bertujuan agar masyarakat luas dapat mengenal manfaat produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Masyarakat wajib memahami dengan benar manfaat dan risiko suatu lembaga keuangan, memahami hak dan kewajiban sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesalahpahaman mengenai produk keuangan.
Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tingkat literasi keuangan dibagi menjadi empat bagian, yakni:
1. Well literate
Memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan, serta memiliki keterampilan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan.
2. Sufficient literate
Memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan.
3. Less literate
hanya memiliki pengetahuan tentang lembaga jasa keuangan, produk dan jasa keuangan.
4. Not literate
tidak memiliki pengetahuan dan keyakinan terhadap lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa keuangan, serta tidak memiliki keterampilan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan.
Berharap masyarakat dapat menerima manfaat Literasi Keuangan sehingga posisi Not literate berkurang menjadi Well literate yang berarti mampu memilih produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai kebutuhan baik fitur, manfaat dan risiko, memahami pula hak dan kewajiban yang terkait produk dan jasa keuangan, agar terhindar dari investasi –investasi keuangan yang tidak jelas.